APBDESA PARAKAN TAHUN ANGGARAN 2024


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) DESA PARAKAN TAHUN ANGGARAN 2024


Anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDesa) adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.


Fungsi Anggaran Desa

Anggaran desa mempunyai beberapa fungsi utama yaitu sebagai:

  1. Alat perencanaan

Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang

dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Anggaran sebagai alat perencanaan

digunakan untuk:

  1. Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan.
  2. Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan.
  3. Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.
  4. Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.

2. Alat pengendalian

Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa, dimaksudkan dengan adanya anggaran, semua bentuk pengeluaran dan pemasukan

dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa adanya anggaran, desa akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan.


3. Alat kebijakan fiskal

Dengan mengunakan anggaran dapat diketahui bagaimana kebijaksanaan fiskal yang akan dijalankan desa, dengan demikian akan mudah untuk memprediksi dan

mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk

mempercepat pertumbuhan ekonomi.


4. Alat koordinasi dan komunikasi

Dalam menyusun anggaran, pasti antar unit kerja akan melakukan komunikasi dan koordinasi. Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus

dikomunikasikan ke seluruh perangkat desa. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya ikonsistensi suatu unit kerja di dalam

pencapaian tujuan desa.


5. Alat penilaian kinerja

Perencanaan anggaran dan pelaksanaannya akan menjadi penilaian kinerja perangkat desa. Kinerja perangkat desa akan dinilai berdasarkan pencapaian target

anggaran serta pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kinerja.


6. Alat motivasi

Anggaran dapat digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat desa dalam bekerja secara efektif dan efisien. Dengan membuat anggaran yang tepat dan

dapat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, maka desa dikatakan mempunyai kinerja yang baik.


Untuk Desa Parakan Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024 ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 28 Desember 2023. Untuk selanjutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Parakan Tahun Anggaran 2024 agar di publikasikan kepada masyarakat