Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2024 & Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa TA 2024


Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 disusun dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Proses ini dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), yang menjadi wadah bagi warga untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal dan memahami bagaimana penggunaan anggaran desa yang merupakan bagian dari hak mereka.


Musyawarah Desa berfungsi sebagai platform untuk mempertemukan pemerintah desa dengan seluruh elemen masyarakat, di mana akan dibahas dan dipertanggungjawabkan realisasi APBDes. Dalam forum ini, berbagai pendapat dan aspirasi warga akan dikumpulkan, sehingga proses pengambilan keputusan dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. Melalui Musdes, dihasilkan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar hukum bagi pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa selama satu tahun.


Kepala Desa berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan pemerintahan desa dalam batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016, yang menggariskan pentingnya tanggung jawab kepala desa dalam hal pelaporan penggunaan anggaran. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan dana desa secara langsung, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan desa.

Sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga merupakan bagian dari pengawasan pemerintah daerah. Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat berlangsung lebih efisien dan efektif.


Peraturan Desa Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2024 dirancang untuk mendukung kemakmuran masyarakat secara inklusif. Di dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan desa, terdapat tanggung jawab yang diemban untuk memastikan distribusi sumber daya desa dilakukan dengan adil. Oleh karena itu, pembangunan desa harus difokuskan pada program-program yang bermanfaat bagi seluruh warga, tanpa membedakan latar belakang ekonomi mereka.


Di Desa Parakan sendiri Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024 ditetapkan oleh Kepala Desa Bersama Badan Permusyawaratan Desa(BPD) pada tanggal 12 Maret 2025 bersamaan dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2024.


Dengan adanya Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2024, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pengawasan dan perencanaan pembangunan desa. Sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif, mari kita ciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, yang memberikan manfaat untuk semua warga.


Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus terus berkomitmen untuk menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari kultur kebersamaan dalam pengelolaan anggaran. Dengan cara ini, kita bisa mewujudkan desa yang berdaya saing tinggi, mandiri, serta sejahtera.