Musyawarah Desa Khusus Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025


Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dimana anggaran maksimal ditetapkan 15% untuk anggaran BLT, maka Pemerintah Desa Parakan melaksanakan Musdes Khusus(Musdesus) terkait penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025, di Desa Parakan pada tanggal 31 Januari 2025. Dihadiri oleh BPD dan anggota, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa beserta perangkat Desa Parakan, Pendamping Desa, serta Kasi Kesra Kecamatan Purwanegara. dan para undangan.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Parakan Bpk. SARYO, menyampaikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT DD Tahun 2025. Urgensi BLT DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, disamping itu beliau juga meminta kerjasama seluruh lembaga desa dan masyarakat untuk selalu komunikasi koordinasi dan kompak selalu guna mewujudkan masyarakat desa Parakan yang aman kondusif dan semakin sejahtera dengan niat beribadah. BLT DD dianggarkan dari 10% dari anggaran DD yang diterima Desa Parakan sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Perlu menjadi catatan, Sasaran KPM BLT Desa adalah Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan dengan memperhatikan:

a. calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan

b. data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga keluarga yang tidak pernah mendapatkan dan/atau terdaftar sebagai sasaran penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja (KP), bantuan JPS lainnya.

c. Adapun penyalurannya diberikan selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan setiap bulan serta diberikan secara langsung kepada penerima manfaat.


Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) ini yaitu:

Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) telah melakukan Evaluasi, Finalisasi dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD tahun 2025, sebanyak 32 KK. Data KK calon penerima BLT-DD tahun 2025 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selanjutnya akan diproses masuk dalam APBDES 2025.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Parakan telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.